Mulai 1 Januari, Pelaku Usaha Mikro Bisa Ajukan KUR Hingga Rp 50 Juta

ILUSTRASI. UMKM pembuatan wayang golek di Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)


Untuk memacu UMKM, pemerintah menurunkan suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) dari 7 persen menjadi 6 persen per tahun. Selain itu, total plafon KUR ditingkatkan Rp 50 triliun dari Rp 140 triliun menjadi Rp 190 triliun sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020.
Jumlah itu juga terus meningkat secara bertahap hingga Rp 325 triliun pada 2024. Plafon maksimum KUR mikro pun dilipatgandakan dari semula Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitor. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, kebijakan itu diambil dalam rangka mempercepat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya tersebut sejalan dengan akan diterbitkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
Airlangga yakin, kebijakan penurunan suku bunga KUR menjadi 6 persen bakal memperbanyak jumlah UMKM yang mendapat akses pembiayaan di sektor formal dengan suku bunga rendah.
“Selain perubahan plafon KUR mikro, total akumulasi plafon KUR mikro untuk sektor perdagangan pun berubah dari semula Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. KUR mikro sektor produksi tidak dibatasi,’” kata pria yang juga menjabat ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tersebut, Selasa (12/11).
Perubahan kebijakan KUR itu diharapkan mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia. Berdasar data BPS pada 2017, jumlah UMKM mencapai 99,9 persen dari total unit usaha.
Selain itu, penyerapan tenaga kerjanya 96,9 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Jika ditinjau dari kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), UMKM menyumbang hingga 60,34 persen.
“KUR ini didorong untuk semua sektor. Namun, kami akan berfokus membangun KUR berbasis kelompok atau klaster karena lebih efisien untuk perekonomian,” jelas Airlangga.
Di tempat yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut positif kebijakan baru terkait dengan KUR tersebut. Dia berharap kebijakan itu memberikan dampak pada pertumbuhan UMKM di tengah lesunya ekonomi global.
Menurut Teten, UMKM memberikan sumbangan yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Model KUR kelompok juga diharapkan memudahkan pemerintah untuk melembagakan usaha mikro yang sangat besar.
“Ada lebih dari 60 juta (usaha mikro, Red) yang tidak mungkin bisa kami urus satu-satu. Pengelompokan ini memudahkan kami melakukan pemberdayaan, pembinaan, dan akselerasi penyaluran,” tuturnya.
Sejak 2015, pemerintah memang mengubah beberapa kebijakan KUR secara signifikan. Hasilnya pun positif. Total realisasi akumulasi penyaluran KUR sejak Agustus 2015 sampai 30 September 2019 mencapai Rp 449,6 triliun dengan outstanding Rp 158,1 triliun.
KINERJA KUR PER 30 SEPTEMBER 2019
Penyaluran Rp 115,9 triliun (82,79 persen dari target tahun ini Rp 140 triliun)
Total debitor 4,1 juta
Penyaluran ke sektor produksi 50,4 persen dari target minimal 60 persen
Share:

Recent Posts