Jaga Kualitas, Produk Hortikultura Akan Terapkan SNI

Penyusunan RSNI komoditas hortikultura diharapkan efektif melindungi produk dalam negeri dari masuknya produk impor yang tidak sesuai standar. (Kementan for JawaPos.com)

Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk hortikultura masih belum dilakukan secara serius. Padahal cara tersebut berguna untuk menjaga kualitas produk.
Dalam rangka penerapan SNI secara wajib, sangat diperlukan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) dalam rangka perlindungan masuknya produk impor yang tidak sesuai standar. Selain itu, petani yang sepakat juga diwajibkan untuk sanggup menghasilkan produk hortikultura yang berkualitas sesuai dengan ketentuan.
“Penyusunan RSNI komoditas hortikultra diharapkan sebagai upaya melindungi produk dalam negeri dari masuknya produk impor yang tidak sesuai standar. Penyusunan RSNI yang disusun harus dapat selaras dengan standar internasional,” jelas Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, Yasid Taufik dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11).
Penyusunan RSNI komoditas hortikultura tidak cukup hanya melibatkan peran pemerintah saja, namun harus didukung oleh peran serta pakar, pelaku usaha serta konsumen. Peran SNI bagi industri hortikultura adalah melindungi konsumen dari produk impor yang tidak aman dan tidak layak konsumsi, melindungi produsen dari harga yang sangat murah, melindungi retailer dan menghemat devisa.
“SNI yang kita susun harus non‐trade barrier (tanpa hambatan), transparansi dan tidak diskrimiminatif. Pemberlakuan SNI wajib dapat dilakukan untuk produk yang didominasi produk impor seperti apel, jeruk, mandarin, pir, anggur dan bawang putih,” jelas Pakar Pusat Kajian Hortikultura Tropika IPB, Sobir.
RSNI ini juga akan disusun untuk melindungi pasar lokal dengan tidak menerima produk yang tidak sesuai standar. Komoditas hortikultura yang akan diusulkan untuk penyusunan RSNI adalah kelengkeng, bawang bombay dan bawang putih.
Untuk menyusun RSNI, Direktorat Jenderal Hortikultur telah melakukan pertemuan bersama stake holder terkait. Mulai dari Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura, akademisi, pelaku usaha, Direktorat Buah dan Florikultura, Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Perlindungan Hortikultura, Pusat Peneltian dan Pengembangan Hortikultura dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (BPMPT) hingga pasar komoditas nasional.
Share:

Recent Posts