Kuatkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Bakal Revisi Perpres KNKS EKONOMI

Wapres K.H Ma'ruf Amin (Dok.JawaPos.com)

Pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Hal itu dilakukan dalam meningkatkan perekonomian syariah secara nasional.
“Revisi akan dilakukan dalan waktu yang cepat semoga bisa segera dilakukan. Hal yang diubah dalam Perpres tersebut adalah untuk memperluas menjadi lingkup ekonomi syariah,” ucap Wakil Presiden Maruf Amin di kawasan JCC, Jakarta, Rabu (13/11).
Nantinya akan ada penguatan koordinasi dengan kelembagaan yang menyangkut industri halal, industri keuangan syariah, social fund, dana mural yang bisa kita gali mendorong kemajuan nasional kita
“Ada hal yang difokuskan, yaitu pengembangan industri produk halal, kita jangan cuma jadi pemberi stempel halal, kita ingin Indonesia menjadi produsen produk halal yang di ekspor ke luar negeri,” tambah dia.
Saat ini, dampak ekonomi syariah di Indonesia belum terlalu besar. Jadi, apabila pengembangan ekonomi tersebut bisa didorong, maka perekonomian Indonesia bisa meningkat.
“Pengembangan dan perluasan dana sosial syariah, sosial fund, wakaf dan zakat, pengembangan dan perluasan ekonomi syariah atau bisnis syariah akan kita lakukan,” ungkapnya.
Dirinya pun mengapresiasi program Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019. Pasalnya, hal ini sebagai salah satu wujud untuk mempromosikan dan mengembangkan ekonomi syariah di dunia.
“Kita ingin membawa negara mayoritas islam seperti Mesir, Pakistan, Malaysia. Dengan inisiatif ini, saya berharap pihak terkait dapat berkerjasama, saya juga ingin supaya ekonomi keuangan syariah menjadi pendorong terjadinya arus baru ekonomi Indonesia,” tutupnya.
Share:

Recent Posts