Pembagian Aset Bermasalah, PPA Gugat Kertas Leces

Pembagian Aset Bermasalah, PPA Gugat Kertas Leces

Infografis kronologi kasus pailit Kertas Leces.

Status pailit yang menimpa PT Kertas Leces (Persero) berbuntut panjang. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) mengajukan kasasi lantaran pembagian harta pailit tahap pertama Kertas Leces kepada PPA lebih kecil dibanding nilai hak tanggungan dalam perjanjian awal.
Sekretaris Perusahaan PPA Edi Winanto mengungkapkan, pihaknya merupakan kreditor separatis Kertas Leces atas total nilai pinjaman Rp 50 miliar pada 2012 lalu. Setelah Kertas Leces dinyatakan bangkrut, PPA memperoleh hak tanggungan peringkat I atas harta pailit yang merupakan jaminan pinjaman. Harta pailit tersebut berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 623 meter persegi milik Kertas Leces di Jakarta Selatan.
“Sesuai kesepakatan, PPA mengantongi hak tanggungan aset Jalan Radio senilai Rp 9,5 miliar,” ungkapnya di Jakarta, Senin (9/9).
Kertas Leces dinyatakan pailit sejak 25 September 2018. Dua bulan sejak dinyatakan pailit, yakni hingga 25 November 2018, kreditor memiliki hak untuk mengeksekusi hak tanggungan.
Pada 9 November 2018, perusahaan mengajukan hak eksekusi hak tanggungan atau permohonan lelang atas aset tersebut. Eksekusi lelang dilakukan pada 11 Desember 2018 dan dimenangkan PT PPA Kapital senilai Rp 11,495 miliar.
Namun, dalam daftar pembagian harta pailit dari tim kurator pada 26 April 2019, PPA hanya diberi Rp 1.291.375.490 atas hasil lelang tersebut.
Tim kurator menilai eksekusi hak tanggungan telah melampaui batas waktu, yaitu dua bulan sejak dinyatakan pailit. PPA pun mengajukan upaya hukum kasasi dan menyerahkan memori kasasi di Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan PN Niaga pada PN Surabaya 6 September 2019.
Kertas Leces merupakan pabrik kertas tertua kedua di Indonesia yang beroperasi sejak zaman Belanda. Mereka memproduksi berbagai jenis kertas seperti HVS, HVO, kertas industri, copying paper, dan newsprint paper.
Sayang, perusahaan harus berhenti beroperasi dan dinyatakan pailit lantaran menanggung utang senilai Rp 2,12 triliun. Jumlah utang tersebut dua kali lipat lebih tinggi daripada total nilai aset perseroan sebesar Rp 1 triliun.
Kurator Kertas Leces Febry Arisandi menuturkan, pihaknya tengah merampungkan beberapa tahap dalam proses kepailitan. Dia menjelaskan, ada dua tahap dalam kepailitan, yakni pengurusan dan pemberesan. Untuk tahap pengurusan, pihaknya telah melakukan pendataan aset dan appraisal.
“Kami juga pengamanan aset dan pekan lalu baru sidang di PN Surabaya untuk pengamanan aset. Jadi, kreditor PPA keberatan dengan daftar pembagian, tapi keberatan mereka sudah ditolak,” ujarnya kepada Jawa Pos, Senin (9/9).
Untuk tahap pemberesan, pihaknya telah melakukan sejumlah lelang. Terkait dengan karyawan, pihaknya telah menyiapkan pembagian hak buruh untuk tahap pertama. Namun, hal itu digugat di pengadilan oleh PPA karena merasa keberatan.
Share:

Recent Posts